Daftar Ulang Bagi Mahasiswa Tidak Aktif Tanpa Ijin
Submitted by webmaster on Mon, 06/22/2015 - 10:34
  
  - Bagi mahasiswa yang tidak aktif tanpa ijin, untuk aktif kembali harus mengajukan permohonan aktif kembali kepada Dekan dengan tembusan Seksi akademik dan Kemahasiswaan.
 - Setelah mendapat persetujuan dari Dekan, mahasiswa yang bersangkutan melakukan prosedur daftar ulang dan membayar kekurangan SPP selama tidak aktif kuliah dan ditambah denda.
 - Selama mahasiswa tidak aktif tanpa ijin, periode tersebut tetap diperhitungkan sebagai masa studi
 
