Perpanjangan Masa Studi
- Perpanjangan studi hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan di Fisipol UGM sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Masa studi aktif di luar hak cuti lebih dari 14 semester;
- Telah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan pada semester-semester sebelum masa perpanjangan studi;
- Lulus teori;
- Proposal skripsi sudah disetujui oleh dosen pembimbing;
- Mengajukan rencana penyelesaian skripsi;
- Sanggup menyelesaikan skripsi/tugas akhir dalam 1 (satu) semester, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan bermaterai, diketahui oleh dosen pembimbing akademik dan Wakil Dekan bidang Akademik.
- Prosedur Perpanjangan Studi:
- Mahasiswa yang memenuhi syarat tersebut di atas, mengajukan permohonan perpanjangan masa studi selambat-lambatnya akhir bulan Juli untuk semester 1 (satu) dan akhir bulan November untuk semester 2 (dua).
- Mahasiswa mengajukan permohonan perpanjangan studi kepada Dekan dengan mengisi formulir yang telah disediakan di Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas.
- Formulir permohonan harus mendapat persetujuan dosen pembimbing akademik dan Ketua Jurusan/program studi
- Formulir permohonan dilampiri dengan informasi kemajuan studi antara lain:
- KTM terakhir,
- Transkrip nilai sementara,
- Buku monitoring skripsi/tugas akhir
- Proposal skripsi dan/atau tugas akhir.
- Formulir permohonan diajukan kepada Dekan melalui Seksi Kemahasiswaan dan akademik.
- Seksi Akademik dan Kemahasiswaan melakukan verifikasi terhadap dokumen pada poin d.
- Dalam hal verifikasi menunjukan bahwa mahasiswa memenuhi persyaratan untuk memperoleh perpanjangan masa studi maka seksi Akademik dan kemahasiswaan:
- Menginformasikan hasil verifikasi kepada dekan dalam sebuah nota.
- Meminta mahasiswa menandatangani surat bermaterai yang berisi kesanggupan untuk menyelesaikan skripsi dalam 1 semester
- Menyiapkan draf surat persetujuan perpanjangan masa studi
- Dalam hal verifikasi menunjukan bahwa mahasiswa tidak memenuhi persyaratan, maka Seksi Akademik dan Kemahasiswaan menginformasikan secara tertulis kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan ke Dekan.
- Dekan memutuskan menerima atau menolak permohonan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mahasiswa mendapatkan keputusan atas permohonan selambat-lambatnya 1 minggu setelah pengajuan permohonan.
- Dalam hal mahasiswa tidak mungkin mendapat persetujuan perpanjangan masa studi, maka:
- Dekan mengeluarkan surat keterangan pemberhentian sebagai mahasiswa Fisipol UGM.
- Dekan memberikan surat keterangan bahwa mahasiswa yang bersangkutan pernah mengikuti pendidikan di Fisipol UGM dilampiri transkrip nilai.
- Mahasiswa yang mendapatkan persetujuan perpanjangan masa studi melakukan daftar ulang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan daftar ulang.
- Prosesdur Pendaftaran Ulang Pada Masa Perpanjangan Studi:
- Mahasiswa dengan status perpanjangan studi, ketika melakukan pendaftaran ulang di Seksi Akademik dan Kemahasiswaan melampirkan:
1) kartu mahasiswa terakhir
2) surat ijin aktif kuliah kembali dari dekan/rector
3) surat ijin perpanjangan studi dari dekan
4) bukti pembayaran SPP dan biaya lain yang telah ditentukan.
- Mahasiswa melaporkan pendaftaran ulang ke dosen pembimbing akademik