Evaluasi III Mahasiswa
Evaluasi tahap ketiga yang diterapkan menjelang masa studi kesarjanaan terprogram akan berakhir sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh masing-masing program studi yaitu pada akhir Semester 6 (3 tahun).
Evaluasi tahap ini diterapkan kepada mahasiswa yang mempunyai masalah dengan pencapaian prestasi akademik yang jauh dari ketentuan yang berlaku, seperti Jumlah SKS untuk kelulusan.
Jumlah SKS yang harus ditempuh adalah minimal 90 SKS dan IPK > 2.5, Implikasi dari Evaluasi ini adalah Surat Peringatan Kemajuan Studi.