Cuti Akademik

  • Cuti akademik adalah keadaan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univeraitas Gadjah Mada, maksimal dua semester berturut-turut dengan ijin tertulis dari Dekan atau Rektor.
  • Setiap mahasiswa mempunya hak mengambil cuti maksimal 4 semester.
  • Ijin cuti diberikan oleh Dekan. Bagi mahasiswa yang belum memenuhi persyaratan cuti, ijin cuti diajukan kepada Rektor UGM.
  • Mahasiswa yang akan mengajukan cuti diberikan batas waktu 2 bulan sebelum jadwal pendaftaran ulang semester berikutnya.
  • Syarat pengajuan cuti:
  1. Telah mengikuti minimal 4 semester
  2. Telah lulus minimal 30 sks dengan IPK minimal 2,0.
  • Prosedur Cuti:
  1. Cuti diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan di TU masing-masing Jurusan.
  2. Formulir diajukan ke Dekan dengan persetujuan Dosen pembimbing akademik dan Pengelola Jurusan
  3. Cuti diajukan selambat-lambatnya pada periode daftar ulang di semester yang bersangkutan.
  • Cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi, dan selama dalam masa cuti, mahasiswa yang bersangkutan tidak wajib membayar biaya SPP dan biaya lain yang ditetapkan.