Daftar Ulang Setelah Cuti
Submitted by webmaster on Mon, 06/22/2015 - 10:30
- Mahasiswa yang akan melakukan daftar ulang setelah cuti, mengajukan:
- Surat permohonan aktif kembali kepada Dekan dengan dilampiri surat ijin cuti semester sebelumnya.
- Surat permohonan aktif kembali kepada Rektor untuk mahasiswa yang mendapat ijin cuti dari Rektor, dengan dilampiri surat ijin sebelumnya.
- Mahasiswa yang melakukan cuti akademik lebih dari dua tahun, apabila akan aktif kembali, harus mengajukan surat permohonan kepada Rektor dengan tembusan kepada Dekan.
- Syarat pendaftaran ulang setelah Cuti
- Mahasiswa yang mengambil cuti akademik kurang dari atau sama dengan empat semester dan akan melakukan pendaftaran ulang serta melakukan kegiatan akademik, wajib memenuhi persyaratan:
- Menyerahkan kartu mahasiwa terakhir
- Menyerahkan surat ijin aktif kuliah kembali dari dekan.
- Menyerahkan surat ijin cuti akademik.
- Membayar SPP dan biaya lain yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mahasiswa yang mengambil cuti akademik, wajib mengajukan surat permohonan aktif kuliah kembali selambat-lambatnya satu bulan sebelum periode daftar ulang semester yang bersangkutan.