Daftar Ulang Setelah Cuti

  • Mahasiswa yang akan melakukan daftar ulang setelah cuti, mengajukan:
  1. Surat permohonan aktif kembali kepada Dekan dengan dilampiri surat ijin cuti semester sebelumnya.
  2. Surat permohonan aktif kembali kepada Rektor untuk mahasiswa yang mendapat ijin cuti dari Rektor, dengan dilampiri surat ijin sebelumnya.
  3. Mahasiswa yang melakukan cuti akademik lebih dari dua tahun, apabila akan aktif kembali, harus mengajukan surat permohonan kepada Rektor dengan tembusan kepada Dekan.
  • Syarat pendaftaran ulang setelah Cuti
  1. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik kurang dari atau sama dengan empat semester dan akan melakukan pendaftaran ulang serta melakukan kegiatan akademik, wajib memenuhi persyaratan:
  1. Menyerahkan kartu mahasiwa terakhir
  2. Menyerahkan surat ijin aktif kuliah kembali dari dekan.
  3. Menyerahkan surat ijin cuti akademik.
  4. Membayar SPP dan biaya lain yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  1. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik, wajib mengajukan surat permohonan aktif kuliah kembali selambat-lambatnya satu bulan sebelum periode daftar ulang semester yang bersangkutan.