Daftar Ulang Bagi Mahasiswa Tidak Aktif Tanpa Ijin

  1. Bagi mahasiswa yang tidak aktif tanpa ijin, untuk aktif kembali harus mengajukan permohonan aktif kembali kepada Dekan dengan tembusan Seksi akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Setelah mendapat persetujuan dari Dekan, mahasiswa yang bersangkutan melakukan prosedur daftar ulang dan membayar kekurangan SPP selama tidak aktif kuliah dan ditambah denda.
  3. Selama mahasiswa tidak aktif tanpa ijin, periode tersebut tetap diperhitungkan sebagai masa studi