Perpanjangan Masa Studi

  • Perpanjangan studi hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan di Fisipol UGM sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Masa studi aktif di luar hak cuti lebih dari 14 semester;
  • Telah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan pada semester-semester sebelum masa perpanjangan studi;
  • Lulus teori;
  • Proposal skripsi sudah disetujui oleh dosen pembimbing;
  • Mengajukan rencana penyelesaian skripsi;
  • Sanggup menyelesaikan skripsi/tugas akhir dalam 1 (satu) semester, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan bermaterai, diketahui oleh dosen pembimbing akademik dan Wakil Dekan bidang Akademik.
  • Prosedur Perpanjangan Studi:
  • Mahasiswa yang memenuhi syarat tersebut di atas, mengajukan permohonan perpanjangan masa studi selambat-lambatnya akhir bulan Juli untuk semester 1 (satu) dan akhir bulan November untuk semester 2 (dua).
  • Mahasiswa mengajukan permohonan perpanjangan studi kepada Dekan dengan mengisi formulir yang telah disediakan di Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas.
  • Formulir permohonan harus mendapat persetujuan dosen pembimbing akademik dan Ketua Jurusan/program studi
  • Formulir permohonan dilampiri dengan informasi kemajuan studi antara lain:
  1. KTM terakhir,
  2. Transkrip nilai sementara,
  3. Buku monitoring skripsi/tugas akhir
  4. Proposal skripsi dan/atau tugas akhir.
  • Formulir permohonan diajukan kepada Dekan melalui Seksi Kemahasiswaan dan akademik.
  • Seksi Akademik dan Kemahasiswaan melakukan verifikasi terhadap dokumen pada poin d.
  • Dalam hal verifikasi menunjukan bahwa mahasiswa memenuhi persyaratan untuk memperoleh perpanjangan masa studi maka seksi Akademik dan kemahasiswaan:
  1. Menginformasikan hasil verifikasi kepada dekan dalam sebuah nota.
  2. Meminta mahasiswa menandatangani surat bermaterai yang berisi kesanggupan untuk menyelesaikan skripsi dalam 1 semester
  3. Menyiapkan draf surat persetujuan perpanjangan masa studi
  • Dalam hal verifikasi menunjukan bahwa mahasiswa tidak memenuhi persyaratan, maka Seksi Akademik dan Kemahasiswaan menginformasikan secara tertulis kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan ke Dekan.
  • Dekan memutuskan menerima atau menolak permohonan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Mahasiswa mendapatkan keputusan atas permohonan selambat-lambatnya 1 minggu setelah pengajuan permohonan.
  • Dalam hal mahasiswa tidak mungkin mendapat persetujuan perpanjangan masa studi, maka:
  1. Dekan mengeluarkan surat keterangan pemberhentian sebagai mahasiswa Fisipol UGM.
  2. Dekan memberikan surat keterangan bahwa mahasiswa yang bersangkutan pernah mengikuti pendidikan di Fisipol UGM dilampiri transkrip nilai.
  • Mahasiswa yang mendapatkan persetujuan perpanjangan masa studi melakukan daftar ulang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan daftar ulang.
  • Prosesdur Pendaftaran Ulang Pada Masa Perpanjangan Studi:
  • Mahasiswa dengan status perpanjangan studi, ketika melakukan pendaftaran ulang di Seksi Akademik dan Kemahasiswaan melampirkan:

1) kartu mahasiswa terakhir
2) surat ijin aktif kuliah kembali dari dekan/rector
3) surat ijin perpanjangan studi dari dekan
4) bukti pembayaran SPP dan biaya lain yang telah ditentukan.

  • Mahasiswa melaporkan pendaftaran ulang ke dosen pembimbing akademik