Pengumuman Yudisium Fisipol

 

Tentang yudisium

  • Yudisium adalah tahap penentuan status kelulusan mahasiswa secara resmi (termasuk penentuan predikat kelulusan cumlaude, memuaskan, cukup memuaskan). Mahasiswa yang telah ujian dan mendapatkan nilai skripsi tidak serta merta lulus sebelum dinyatakan lulus yudisium oleh fakultas.

  • Dalam tahap yudisium fakultas akan mengevaluasi mahasiswa dari semua aspek akademik & kemahasiswaan secara keseluruhan. Mahasiswa yang telah mendapatkan nilai skripsi bisa dinyatakan tidak lulus dan tidak/belum berhak diwisuda jika:

  • Tidak memenuhi kewajiban revisi skripsi hingga selesai.

  • IPK minimal kurang dari 2,00

  • Dalam evaluasi akademik lainnya ditemukan kekurangan,

contoh: jumlah matakuliah yang diambil belum memenuhi syarat 144 sks (termasuk skripsi); terdapat matakuliah dengan nilai D.

  • Dalam evaluasi kemahasiswaan atau kegiatan penunjang lainnya masih memiliki tanggungan yang harus diselesaikan,

contoh: belum menyelesaikan dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang didanai fakultas/universitas, dll.

  • Dalam evaluasi administratif ditemukan pelanggaran atau penyimpangan berat, contoh: tidak memenuhi kewajiban administratif secara sengaja atau tidak sengaja seperti penunggakan pembayaran SPP/BOP.