Syarat Kelulusan & Wisuda Sarjana

Syarat Kelulusan Program Pendidikan Sarjana

Mahasiswa dinyatakan lulus Program Sarjana apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Telah menyelesaikan sekurang-kurangnya sejumlah 144-148 sks yang diwajibkan

2. IPK minimal 2,00

3. Nilai mata kuliah wajib minimal C

4. Jumlah SKS dengan nilai D tidak lebih dari 10% jumlah SKS total

5. Tidak ada nilai E

6. Lulus ujian skripsi


Kriteria Kelulusan Program Pendidikan Sarjana

1. Predikat kelulusan diberikan dalam tiga jenjang, yaitu jenjang tertinggi dengan Predikat Dengan Pujian (Cum Laude), jenjang menengah dengan Predikat Sangat Memuaskan dan jenjang dibawahnya dengan Predikat Memuaskan.

2. Kriteria kelulusan masing-masing predikat adalah sebagai berikut :

a. Dengan Pujian (Cum laude)

1) Indeks Prestasi Kumulatif 3.51 - 4.00
2) Masa studi kurang dari atau sama dengan 10 (sepuluh) semester.

b. Sangat Memuaskan

1) Indeks Prestasi Kumulatif 3.01 - 3.50
2) Tidak ada batas pengulangan mata kuliah

c. Memuaskan

1) Indeks Prestasi Kumulatif 2.76 - 3.00
2) Tidak ada batas pengulangan mata kuliah

3. Kewenangan menetapkan kelulusan dengan predikat cum laude, sangat memuaskan, dan memuaskan ditetapkan Fakultas oleh Dekan.


Wisuda

1. Mahasiswa dapat mengurus dan melengkapi persyaratan administratif wisuda di Fakultas bila telah menyerahkan skripsi. Mahasiswa yang tidak mengumpulkan naskah skripsi tidak berhak mengikuti wisuda, memperoleh ijazah dan transkrip nilai.
2. Persyaratan administratif wisuda di Fakultas meliputi:

a. Telah dinyatakan lulus oleh Jurusan.
b. mengisi formulir pendaftaran calon wisudawan di seksi akademik & kemahasiswaan dan melengkapi persyaratan lain yang terdapat didalamnya.

3. Mahasiswa yang telah melengkapi seluruh persyaratan wisuda di Fakultas kemudian disebut sebagai calon wisudawan


Upacara Wisuda

1. Mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai calon wisudawan berhak mengikuti upacara wisuda yang diselenggarakan oleh Universitas.

2. Calon wisudawan yang belum memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh universitas dan fakultas diberi kesempatan untuk mengikuti wisuda pada periode berikutnya.

3. Mahasiswa yang telah mengikuti upacara wisuda mendapatkan ijazah dan transkrip nilai sebagai lampiran ijazah.

4. Calon Wisudawan yang tidak mengikuti upacara wisuda, Ijazah, transkrip nilai, samir dan kelengkapan lainnya diterimakan di Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fisipol UGM.