Proses Pendidikan

Sistem Kredit dan Satuan Kredit Semester

  1. Perkuliahan menganut Sistem Kredit.
  2. Penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan perkuliahan menggunakan sks sebagai tolok ukur beban akademik mahasiswa.

Beban SKS dan Masa Studi

Beban studi Program Pendidikan Sarjana (Strata 1) sekurang-kurangnya 144 sks dan sebanyak-banyaknya 148 sks yang dijadwalkan untuk 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester dan paling lama 14 semester.

Rencana Studi Semester

  1. Sebelum semester baru dimulai, mahasiswa wajib mendaftarkan mata kuliah yang akan ditempuh dan mengisi Rencana Studi Semester (RSS).
  2. Jumlah sks yang diambil mahasiswa pada semester pertama mengikuti sistem paket yang ditetapkan oleh fakultas.
  3. Jumlah sks yang dapat diambil oleh mahasiswa pada semester kedua dan selanjutnya ditentukan berdasarkan capaian indeks prestasi (IP) yang diatur sebagai berikut:

          a.    IP 3,00 – 4,00     : 24 sks
          b.    IP 2,50 – 2,99    : 21 sks
          c.    IP 2,00 – 2, 49    : 18 sks
          d.    IP 0,00 --1.99     : 15 sks
4.    Dalam mengisi RSS, mahasiswa wajib untuk:
        a.    Mengambil jumlah mata kuliah dengan total sks tidak melebihi jatah sebagaimana diatur;
        b.    Mengambil nama mata kuliah dengan merujuk pada pedoman kurikulum jurusan;
        c.    Berkonsultasi dengan dosen wali yang telah ditentukan oleh jurusan;
        d.    Menggunakan sistem informasi akademik (SIA);
        e.    Dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Fakultas.
5.    Pengisian RSS untuk mata kuliah lintas jurusan atau fakultas diatur dalam pasal 18 dan 19
6.    Pelanggaran tahapan pada pasal 14 ayat 4 yang berimplikasi negatif pada mahasiwa sepenuhnya menjadi tanggungjawab mahasiswa yang bersangkutan
7.    Keterlambatan pengisian RSS dikenakan sanksi sebagai berikut;
a.    Terlambat satu minggu dikurangi 3 sks
b.    Terlambat dua minggu dikurangi 6 sks
c.    Terlambat tiga minggu dikurangi 9 sks
8.    Batas akhir pengisian RSS bagi mahasiswa yang tinggal menempuh skripsi sesuai dengan jadwal perubahan RSS Fakultas.
9.    RSS menjadi dasar penerbitan informasi hasil studi (IHS) diakhir semester dengan ketentuan:
a.    Nilai mata kuliah yang diterbitkan dalam IHS adalah matakuliah yang tercantum dalam RSS;
b.    KHS sebagai salah satu instrumen pengawasan dan pengendalian proses pembelajaran di Fisipol UGM.

Perubahan Rencana Studi Semester

1.    Mahasiswa yang akan mengubah rencana studi diberi kesempatan selambat-lambatnya dua minggu setelah kuliah mulai berlangsung.
2.    Perubahan RSS mencakup penambahan, pengurangan, dan penggantian mata kuliah.
3.    Perubahan RRS setelah batas akhir yang telah ditentukan tidak akan dilayani.

Jadwal Kuliah
Jadwal kuliah mengikuti ketentuan yang diatur di tingkat universitas.

Format Kuliah

  1. Kegiatan akademik yang diselenggarakan pada Program Pendidikan Sarjana (S1) dapat berbentuk perkuliahan tatap muka, perkuliahan lapangan, magang atau penelitian.
  2. Jumlah perkuliahan setiap mata kuliah dalam satu semester sedikitnya 12 kali tatap muka.
  3. Kuliah tatap muka dapat diampu oleh satu orang dosen minimal bergelar master (S2) dan atau tim dosen yang dikoordinir oleh dosen yang minimal bergelar Master  (S2).
  4. Tim dosen terdiri dari dosen pengampu, dosen tamu, dan pakar yang relevan dengan mata kuliah.
  5. Waktu perkuliahan untuk setiap mata kuliah ditentukan berdasarkan bobot satuan kredit mata kuliah.
  6. Jumlah waktu perkuliahan per minggu setiap mata kuliah dengan bobot satu kredit adalah sebagai berikut:

          a.    50 menit untuk kegiatan akademik berupa perkuliahan tatap muka;
          b.    50 menit untuk kegiatan akademik berupa kuliah lapangan;
          c.    50 menit untuk kegiatan akademik mandiri (penugasan, observasi dan survey mandiri).

Kuliah Lintas Jurusan

  1. Kuliah lintas jurusan adalah kegiatan mengikuti mata kuliah yang ditawarkan di luar jurusan mahasiswa yang bersangkutan.
  2. Mata kuliah yang bisa diambil di luar jurusan adalah mata kuliah pilihan umum
  3. Penentuan peserta mata kuliah lintas jurusan diprioritaskan pada mahasiswa dari jurusan yang menempatkan mata kuliah tersebut sebagai mata kuliah wajib dengan ketentuan:

a. mahasiswa yang menempuh mata kuliah wajib dijamin untuk dapat mendaftarkan mata kuliah tersebut dalam RSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Mahasiswa yang bermaksud menempuh mata kuliah pilihan jurusan dan pilihan umum dapat ditolak apabila melampaui besaran kelas yang ditentukan.

Kuliah Lintas Fakultas

1.    Kuliah lintas fakultas adalah kegiatan mengikuti mata kuliah yang ditawarkan di luar Fisipol, atau kegiatan mata kuliah yang diikuti oleh mahasiswa dari luar Fisipol.
2.    Syarat-syarat mengikuti kuliah lintas fakultas di luar Fisipol:
a.    Mata kuliah tidak ditawarkan di Fisipol.
b.    Merupakan mata kuliah universitas atau mata kuliah pilihan umum
c.    Mata kuliah punya relevansi dengan minat studi
d.    Mendapat persetujuan dosen pembimbing akademik (ada form persetujuan dari jurusan-pembimbing).
3.    Mahasiswa dari fakultas lain yang akan mengikuti kuliah di Fisipol:
a.    Menyerahkan fotocopy RSS yang menyebutkan mata kuliah yang akan diambil
b.    Menyerahkan surat pengantar mengambil mata kuliah di Fisipol dari dekan fakultas asal
c.    Mengikuti peraturan yang berlaku di Fisipol.
4.    Prosedur Mengambil Kuliah di Luar Fakultas Isipol:
a.    Mahasiswa dengan menunjukkan RSS semester berjalan meminta dan mengisi form surat pengantar dari seksi akademik dan kemahasiswaan Fisipol.
b.    Mahasiswa membawa dan menyerahkan surat pengantar yang telah diisi dan disahkan oleh fakultas ke bagian kemahasiswaan di fakultas tempat mata kuliah yang akan diambil.
c.    Mahasiswa mengikuti perkuliahan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh fakultas tempat mengambil matakuliah.
d.    Mahasiswa mengikuti segenap peraturan yang ditentukan oleh fakultas tempat mahasiswa mengambil matakuliah dalam kaitannya dengan matakuliah yang diambil.
e.    Wakil Dekan bidang Akademik melalui Seksi akademik dan kemahasiswaan bertanggungjawab atas proses administrasi akademik dan dokumen nilai mata kuliah.
5.    Prosedur Mahasiswa dari Luar Fisipol Mengambil Kuliah di Fisipol:
a.    Mahasiswa membawa dan menyerahkan surat pengantar dari fakultas asal dan fotocopy RSS ke Seksi akademik dan kemahasiswaan Fisipol UGM.
b.    Mahasiswa mengikuti perkuliahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
c.    Mahasiswa wajib mematuhi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan matakuliah yang diambil dan fakultas isipol pada umumnya.
d.    Nilai mahasiswa dari fakultas lain yang mengambil matakuliah di Fisipol akan dikirim oleh Wakil Dekan bidang Akademik melalui Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fisipol ke fakultas mahasiswa yang bersangkutan.

 Tata Tertib Perkuliahan

Perkuliahan dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan atau jadwal yang telah disepakati antara dosen dan mahasiswa.

  1. Di awal perkuliahan, dosen dan mahasiswa diharapkan membuat kontrak belajar.
  2. Dosen menandatangani daftar hadir kuliah yang disediakan oleh fakultas.
  3. Mahasiswa menandatangani daftar hadir kuliah yang disediakan oleh fakultas.
  4. Pada saat proses perkuliahan di kelas berlangsung, mahasiswa dilarang: {a.    Terlambat 15 menit atau lebih, dari jadwal yang disepakati;b.    Berpakaian tidak sopan/tidak pantas (mengenakan kaos oblong, sandal jepit, dan celana pendek); c.    Merokok; d.    Mengaktifkan peralatan eletronik yang mengganggu perkuliahan; e.    Makan; f.    Tidur; g.    Berbicara dengan teman di luar konteks perkuliahan; h.    Melakukan tindakan-tindakan lain yang diatur dalam hukum pidana.}

Sanksi

1.    Mahasiswa yang tidak memenuhi jumlah kehadiran minimal kuliah (75%) dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti ujian akhir.
2.    Mahasiswa yang melakukan perbuatan seperti tersebut dalam pasal 20 ayat 5 mendapatkan sanksi oleh dosen yang bersangkutan.
3.    Sanksi-sanksi yang dapat diberikan oleh dosen sebagai berikut:
a.    Peringatan secara lisan;
b.    Tidak diperkenankan mengikuti/melanjutkan perkuliahan;
c.    Peringatan tertulis dari Jurusan;
d.    Pengurangan nilai hasil pembelajaran;
e.    Tidak dapat mengikuti ujian;
f.    Tidak lulus ujian mata kuliah yang bersangkutan.
4.    Jika dosen menemukan indikasi tindak pidana, dapat melaporkan ke Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM.

Pengaduan

  1. Mahasiswa dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan mencantumkan identitas diri dan permasalahan secara jelas yang ditujukan kepada pihak terkait.
  2. Dosen dapat menyampaikan pengaduan tentang perkuliahan kepada Wakil Dekan bidang Akademik baik secara lisan maupun tertulis dengan menyebutkan identitas diri dan permasalahan secara jelas.

Ujian Mata Kuliah

1.    Ujian diselenggarakan dua kali dalam satu  semester oleh program studi.
2.    Bentuk dan mekanisme ujian diserahkan kepada dosen pengampu mata kuliah.

Penilaian Hasil Belajar

  1. Penilaian hasil belajar dilakukan oleh dosen yang mencakup akumulasi nilai ujian, keaktifan di kelas, tugas, kedisiplinan, kejujuran akademik.
  2. Penentuan bobot setiap komponen diserahkan kepada dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan.
  3. Nilai akhir mahasiswa berupa nilai dalam huruf A, A-, A/B, B+, B, B-, B/C, C+, C, C-, C/D, D+, D dan E, yang masing-masing berbobot 4,00; 3,75; 3,50; 3,25; 3,00; 2,75; 2,50; 2,25; 2,00; 1,75; 1,50; 1,25; 1,00; dan 0.
  4. Nilai minimal batas kelulusan untuk mata kuliah wajib pada evaluasi akhir masa studi adalah C.
  5. Mata kuliah yang telah ditempuh dan mendapatkan nilai B atau lebih tidak dapat diulang.
  6. Pengulangan mata kuliah maksimal hanya satu kali kecuali mata kuliah wajib yang tidak lulus.
  7. Nilai untuk mata kuliah yang diulang adalah maksimal B.
  8. Nilai akhir untuk mata kuliah yang pernah diulang adalah nilai yang terbaik.

Hak dan Kewajiban Dosen
1.    Dosen yang berhak mengajar di mimbar adalah dosen yang mendapatkan SK mengajar pada semester berjalan
2.    Setiap Dosen FISIPOL UGM berhak:
a.    Memberi penghargaan dan sanksi kepada mahasiswa dalam perkuliahan sesuai peraturan akademik universitas;
b.    Memberikan tugas-tugas dalam perkuliahan;
c.    Mengubah jadwal kuliah dengan kesepakatan mahasiswa;
d.    Mendapatkan fasilitas pembelajaran di kelas;
e.    Menentukan metode penilaian dan besaran nilai.
3.    Setiap Dosen FISIPOL UGM wajib:
a.    Menyiapkan materi kuliah dalam bentuk Rencana Program dan Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS);
b.    Mengajar secara tertib:
1)    Hadir tepat waktu sesuai jadual kuliah
2)    Frekuensi kehadiran minimal adalah total pertemuan kuliah diluar ujian mid dan akhir sekurang-kurangnya 12 kali tatap muka.
c.    Memberikan informasi tentang kaidah-kaidah akademik dalam penulisan ilmiah yang telah ditentukan oleh universitas;
d.    Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk konsultasi perkuliahan;
e.    Mengevaluasi kegiatan belajar mengajar;
f.    Memberikan umpan balik hasil evaluasi pembelajaran, misalnya: mengembalikan karya ilmiah, lembar jawaban hasil ujian, dan tugas-tugas mahasiswa lainnya;
g.    Melayani pengaduan dari mahasiswa sehubungan dengan perkuliahan;
h.    Mentaati kode etik dosen UGM.

Hak dan Kewajiban Mahasiswa
1.    Setiap Mahasiswa FISIPOL UGM berhak:
a.    Mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang memenuhi standar akademik FISIPOL UGM;
b.    Menggunakan fasilitas akademik yang tersedia sesuai dengan peraturan yang berlaku di FISIPOL UGM;
c.    Mendapatkan nilai mata kuliah yang diikuti;
d.    Memberikan masukan kepada dosen tentang substansi perkuliahan pada awal perkuliahan;
e.    Menyampaikan pengaduan penyelenggaraan perkuliahan kepada dosen;
2.    Setiap mahasiswa FISIPOL UGM wajib:
a.    Berperilaku sopan, bertanggungjawab serta mempunyai etika yang tinggi dalam menjaga nama baik almamater;
b.    Mengerjakan tugas dan ujian yang diberikan Dosen;
c.    Menyerahkan tugas mata kuliah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
d.    Mengikuti kaidah akademik dalam menulis karya ilmiah.
e.    Mengikuti kuliah secara tertib:
1)    Hadir tepat waktu sesuai jadual kuliah;
2)    Frekuensi kehadiran minimal 75% dari total kehadiran dosen.
f.    Mematuhi semua kegiatan perkuliahan yang ditetapkan.

Mahasiswa Pendengar

  1. Program Studi bisa memberi kesempatan bagi mahasiswa pendengar untuk hadir dalam perkuliahan.
  2. Mahasiswa pendengar tidak mengambil kredit dan tidak berhak untuk mengikuti ujian dan tugas-tugas evaluasi lainnya.
  3. Mahasiswa pendengar bisa bersifat lintas program, lintas strata, lintas fakultas, dan mahasiswa asing yang tercatat sebagai mahasiswa UGM.
  4. Mahasiswa pendengar wajib memenuhi persyaratan administratif dan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.