Penyusunan & Ujian Skripsi
Penulisan skripsi merupakan tugas akhir mahasiswa dan memiliki bobot kredit sebesar 6 SKS.
Pra Skripsi
1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan 94 SKS berhak mendapatkan pelayanan pembimbingan penulisan skripsi;
2. Proses penulisan pra-skripsi dilakukan dengan cara mengajukan draf proposal skipsi dan permohonan pembimbingan kepada program studi;
3. Pengajuan draft proposal dilakukan dengan cara menyerahkan berkas persyaratan pengajuan tema/judul skripsi kepada Ketua Jurusan melalui Tata Usaha Jurusan yang terdiri atas:
a. Usulan tema skripsi atau abstraksi
b. Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku pada semester berjalan.
c. Rencana studi pada semester berjalan (tanpa harus mencantumkan skripsi).
d. Transkrip nilai yang telah disahkan oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fisipol UGM.
4. Mahasiswa mendapatkan form monitoring pembimbingan penulisan skripsi yang antara lain berisi waktu pertemuan dan materi bimbingan.
5. Mahasiswa mengembangkan dan menyelesaikan proposal skripsi dengan bimbingan dosen pembimbing yang ditentukan oleh program studi.
Pembimbingan Skripsi
1. Pengelola Jurusan menentukan pembimbing bagi mahasiswa yang mengajukan tema/judul skripsi.
a. Kriteria penentuan dosen pembimbing dengan mempertimbangkan pada:
b. Kesesuaian topik skripsi dengan keahlian dosen
c. Beban pembimbingan untuk tiap-tiap dosen.
d. Kriteria lain yang ditentukan jurusan
2. Ketua jurusan mengeluarkan Surat Keputusan pembimbing skripsi,
3. Pembimbingan skripsi dimulai setelah jurusan mengeluarkan Surat Keputusan.
4. Proses pembimbingan dimonitor melalui buku monitoring kemajuan skripsi yang disediakan oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan.
Ujian Proposal Skripsi
1. Ujiab proposal skripsi merupakan upaya mempercepat kelulusan mahasiswa.
2. Ujian proposal skripsi ini bertujuan untuk menentukan kelayakan proposal secara substantif dan metodologis sebagai acuan dalam melakukan penelitian skripsi;
3. Mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian proposal setelah mendapatkan persetujuan dosen pembimbing;
4. Ujian proposal bersifat terbuka yang menghadirkan minimal satu dosen pembimbing dan minimal dua dosen pembahas/penguji proposal.
5. Hasil ujian proposal skripsi berupa:
a. Layak untuk dilanjutkan penelitian tanpa perbaikan proposal;
b. Layak untuk dilanjutkan penelitian setelah perbaikan proposal disetujui oleh dosen pembimbing.
6. Keputusan hasil ujian ditentukan oleh rapat tim penguji dan disampaikan langsung kepada mahasiswa pada saat ujian berakhir.
7. Keputusan pelaksanaan ujian proposal ujian skripsi diserahkan sepenuhnya kepada Jurusan
Penulisan Skripsi
- Mahasiswa dapat melakukan penelitian/penulisan skripsi setelah proposal disetujui oleh dosen pembimbing;
- Mahasiswa menulis skripsi di bawah bimbingan dosen pembimbing;
- Mahasiswa melakukan konsultasi rutin dengan dosen pembimbing dan wajib mengisi form monitoring pembimbingan penulisan skripsi;
- Mahasiswa wajib menyelesaikan penelitian dan penulisan skripsi dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan masa studi yang berlaku;
- Penulisan skripsi mengacu pada pedoman penulisan yang diterbitkan oleh Fakultas;
Laporan Kemajuan Penulisan Skripsi
- Mahasiswa wajib membuat rencana penulisan skripsi yang memuat rencana kerja per semester dan disetujui oleh dosen pembimbing.
- Setiap semester mahasiswa diwajibkan melaporkan kemajuan penelitian/penulisan skripsinya kepada dosen pembimbing dan Ketua Program Studi.
Penetapan Dosen Penguji
- Pengelola jurusan menentukan dosen penguji yang berjumlah 3 (tiga) orang, termasuk dosen pembimbing sebagai ketua tim penguji.
- Dosen pembimbing dapat mengusulkan 1 (satu) dosen penguji dari luar jurusan berdasarkan pertimbangan kompetensi.
Penetapan Jadwal Ujian
- Ujian skripsi dijadwalkan maksimal tujuh hari kerja setelah naskah skripsi diterima lengkap oleh TU Jurusan.
- Jadwal ujian disampaikan kepada mahasiswa selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum pelaksanaan ujian skripsi.
Ujian Skripsi
1. Pelaksanaan Ujian Skripsi :
a. Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses penyusunan skripsi dan telah mendapatkan persetujuan dosen pembimbing, diwajibkan mengikuti ujian skripsi.
b. Untuk mengikuti ujian skripsi, mahasiswa wajib mendaftar kepada petugas TU jurusan, dengan persyaratan sebagai berikut:
1). Fotocopy naskah skripsi yang telah disetujui dosen pembimbing sebanyak 3 eksemplar,
2). Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku pada semester berjalan,
3). Rencana Studi pada semester berjalan yang di dalamnya tercantum rencana skripsi,
4). Surat tanda lulus teori yang dikeluarkan oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fisipol UGM,
5). Menyerahkan form monitoring pembimbingan penulisan skripsi.
6). Syarat lain yang ditentukan Jurusan.
c. Jurusan memberitahukan melalui (surat undangan, pengumuman dll) kepada dosen penguji dengan menyertakan fotokopi skripsi yang telah disetujui dosen pembimbing selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum ujian skripsi.
d. Ujian skripsi pada prinsipnya bersifat terbuka, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Instruksi Kerja Jurusan.
Penetapan Kelulusan Ujian Skripsi
Kelulusan pada ujian skripsi dibedakan menjadi:
- Lulus tanpa revisi mendapatkan nilai A;
- Lulus dengan revisi minor mendapatkan nilai A-, A/B, B+;
- Lulus dengan revisi mayor mendapatkan nilai B, B-, B/C, C+, C;
- Mengulang mendapatkan nilai C-,C/D, D+,D;
- Tidak lulus mendapatkan nilai E.
Revisi Skripsi
- Mahasiswa yang telah melaksanakan ujian skripsi dan direkomendasi dosen penguji untuk merevisi skripsinya, diwajibkan menyelesaikan revisi tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan. Apabila dalam waktu 3 bulan belum menyelesaikan revisinya, maka mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan mengulang ujian skripsi.
- Revisi dilakukan dengan melakukan konsultasi dengan Penguji I dan Penguji II. Apabila Penguji I dan Penguji II telah menyetujui revisi, maka mahasiswa yang bersangkutan melakukan konsultasi dengan Pembimbing untuk meminta persetujuan revisi.
- Revisi skripsi disahkan oleh tim penguji.
- Skripsi yang telah disahkan dan dijilid diserahkan kepada Jurusan dan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ujian Skripsi Ulangan
- Ujian skripsi ulangan harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah ujian skripsi dilakukan;
- Jika mahasiswa dinyatakan tidak lulus dalam ujian skripsi ulangan, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu meneruskan studi atau mengundurkan diri;
- Ketentuan revisi skripsi pada pasal 38 berlaku bagi mahasiswa yang menempuh ujian skripsi ulangan.
Pengesahan Skripsi
Pengesahan skripsi dilakukan oleh penguji dan pembimbing skripsi.